Selasa, 01 November 2011

Tugas 1 "Oktober"

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Konsep Pancasila sebagai dasar negara diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafah negara atau filosophische grondslag bagi negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota sidang. Hasil-hasil sidang selanjutnya dibahas oleh Panitia kecil atau Panitia 9 dan menghasilkan rumusan “Rancangan Mukadimah Hukum Dasar” pada tanggal 22 Juni 1945, yang selanjutnya oleh Mohamad Yamin disarankan diberi nama Jakarta Charter, atau Piagam Jakarta, yang di dalamya terdapat Pancasila pada alinea IV, Piagam Jakarta, selanjutnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menjadi Pembukaan UUD, dengan mengalami beberapa perubahan yang bersamaan dengan Pancasila disahkan menjadi dasar negara.

Sejak itu Pancasila sebagai dasar negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut:
1.                  Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,
2.                  Meliputi suasana kebatinan dari UUD. 1945,
3.                  menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara,
4.                  menjadi sumber semangat bagi UUD 1945, dan
5.                  mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara lain untuk melihara budi pekerti luhur.

    Mengingat bahwa Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang terkait dengan hal-hal pokok kenegaraan di samping penyelenggaraan negara, semuanya harus sesuai dan dapat diatur berdasarkan Pancasila, di antaranya masalah politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pendidikan, kekuasaan serta penguasa. Juga segenap peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia harus sejiwa dan dijiwai oleh Pancasila, sedangkan isi maupun materinya tidak boleh menyimpang dari hakikat Pancasila sebagai dasar negara.
  Selain itu, mengingat arti nilai-nilai kenbenaran dan keadilan bagi Pancasila yang telah ada selama berabad-abad dalam kehidupan bangsa Indonesia maka pancasila telah memberikan corak khas ataupun kepribadian pada bangsa Indonesia yang pada dasarnya membedakan bangsa Indonesia dari bangsa-bangsa lain di dunia ini.Pancasila merupakan suatu sosio budaya bangsa, memberikan dasar kehidupan bangsa dalam peran sebagai negara, maupun penyelenggara pemerintahan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, segenap tindakan, langkah-langkah yang diambil, termasuk keputusan kenegaraan yang penting haru selalu memedomani serta mempertimbangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang terkandung dalam sila-sila pancasila.
  Pedoman kehidupan bernegara pada dewasa ini dilandasi dasar negara Pancasila melalui ketetapan-ketetapan MPR RI, yang secara filosofis harus dapat dilihat dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai bukti bahwa benar-benar berada dalam siklus kehidupan bernegara yang berlandaskan kepada Pancasila.
   Dalam kehidupannya sebagai sumber segala suber hukum yang berlaku di Indonesia, Pancasila merupakan hukum dasar nasional menurut Pasal 1, Ayat (3), ketetapan MPR RI No, III/MPR/2000, menjadi landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan Negara termasuk pedoman bagi segenap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

            Adapun isi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan RI, seperti tercantum pada TAP MPR tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1.                  Undang-Undang Dasar 1945,
2.                  Ketetapan MPR RI,
3.                  Undang-undang,
4.                  Peraturan pemerintahan pengganti undang-undang,
5.                  Peraturan pemerintah,
6.                  Keputusan presiden, dan
7.                  Peraturan daerah.

Dalam perkembangannya, sesuai ketetapan MPR RI No.1/MPR/2003, tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan majelis permusyawaratan Rakyat Replubik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Kemudian, berdasarkan hasil kajian dalam ketetapan MPR RI tersebut diatas, salah satunya adalah ketetapan MPR RI No.III/MPR/2000 dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian, diganti dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jenis dan hierarchi peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut.
1.                  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.                  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
3.                  Peratutan Pemerintah.
4.                  Peraturan Presiden.
5.                  Peraturan Daerah.

Pancasila sebagai dasar filsafat Negara secara yudiris tertuang dalam pembukaan UUD 1945, pada paragraf IV yang berbunyi “Kemidian daripada itu, untuk membentuk..., maka disusunlan kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Replubik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Yang dimaksud dengan kata-kata “dengan berdasarkan kepada...” adalah berpengertian sebagai “dasar Negara”.
Dapat diambil kesimpulan bahwa dengan pancasila sebagai dasar Negara yang menjadi dasar, pedoman, maupun landasan bernegara Republik Indonesia akan memudahkan dalam memberikan jaminan atas stabilitas dan kelestarian jalannya pemerintah Negara RI. Juga memberikan jaminan akan kestabilan serta tegaknya tatanan hukum sehingga dapat mengawasi dan mendeteksi terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan nasional, termasuk segenap program-program yang telah digariskan dalam pencapaian sasaran.
            Kesemula hal tersebut, akhirnya dapat mendukuan pengembalian kepercayaan dan keyakinan masyarakat terhadap terlaksananya pemerintah yang baik dan stabil serta tegaknya tatanan hukum dalam Negara RI.
Akhirnya, Pancasila sebagai dasar Negara juga dapat memberikan motivasi atas keberhasilan serta tercapainya suatu cita-cita/tujuan nasional yang juga merupakanncita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur, hidup berdampingan dengan Negara-negara di dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Aplikasi Pancasila Sebagai Dasar Negara Dalam Kehidupan Bernegara

Wujud pengaplikasian pancasila dalam kehidupan bernegara/sehari-hari dapat dicontoh dari perbuatan berikut ini :

·         Sila satu : Ketuhanan yang maha esa
wujud pengaplikasian kita sebagai warga negara adalah dengan menghormati setiap agama/kepercayaan yang ada di indonesia ini. Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan, menghormati kebebasan menjalankan ibadah, serta yang paling penting adalah tidak adanya pemaksaan untuk menganut agama tertentu.

·         Sila dua : kemanusiaan yang adil dan beradab
contoh perbuatan yang mendasari sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah :
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
  2. Saling mencintai sesama manusia
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
  7. Dll
·         Sila ketiga : Persatuan indonesia
Pengamalan sila ketiga dapat diwujudkan dengan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, ketika negara NKRI terancam maka seluruh warga negara diwajibkan untuk bersatu dan membela kedaulatannya. Dan tentunya bangga sebagai warga negara indonesia dan bertanah air indonesia.

·         Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
wujud pengaplikasian pancasila sila ke empat adalah sbb :
  1. mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
  2. tidak memaksaakan kehendak
  3. mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan
  4. menerima hasil musyawarah dengan itikad baik
  5. menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.
·         Sila kelima : keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Pengalaman sila terakhir ini diwujudkan dengan mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong, karena suasana kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas dari warga negara indonesia.

Sumber Referensi : Pandji Setijo, Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa, edisi kedua, GRASINDO, PT Gramedia Widiasarana Indonesia Kompas Gramedia Building, Jakarta 10270.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar