Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Apabila seseorang menjadi warga Negara suatu Negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu seharusnya diperoleh oleh warga Negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga Negara.
Hak dan kewajiban warga Negara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah:
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
c. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
d. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
e. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
f. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan/atau demi kesejahteraan hidup manusia.
g. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
h. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hokum.
i. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
j. Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
k. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
l. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajar, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali
m. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
n. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
o. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
p. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
q. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
r. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
s. Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
t. Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
u. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
v. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikira dan hati nurani, hak beragam, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hokum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
w. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
x. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
2. Kewajiban warga Negara meliputi:
a. Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antara Negara dengan warga Negara dan membela tanah air (Pasal 27).
b. Wajib membela pertahanan dan keamanan Negara (Pasal 29).
c. Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang terutang dalam peraturan (Pasal 28).
d. Wajib menjunjung hokum dan pemerintah.
e. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
f. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
g. Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Sumber Referensi : Srijanti, A. Rahman H. I., Purwanto S. K., Etika Berwarga Negara Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, edisi dua, Salemba Empat, Jakarta 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar