Selasa, 01 November 2011

Tugas 1

·         Definisi Individual : Individu berasal dari kata in dan devided. Dalam Bahasa Inggris in salah satunya mengandung pengertian tidak, sedangkan devided artinya terbagi. Jadi individu artinya tidak terbagi, atau satu kesatuan. Dalam bahasa latin individu berasal dari kata individium yang berarti yang tak terbagi, jadi merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan tak terbatas. Manusia sebagai makhluk individu memiliki unsur jasmani dan rohani, unsur fisik dan psikis, unsur raga dan jiwa. Seseorang dikatakan sebagai manusia individu manakala unsur-unsur tersebut menyatu dalam dirinya. Jika unsur tersebut sudah tidak menyatu lagi maka seseorang tidak disebut sebagai individu. Dalam diri individi ada unsur jasmani dan rohaninya, atau ada unsur fisik dan psikisnya, atau ada unsur raga dan jiwanya. Setiap manusia memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri, tidak ada manusia yang persis sama. Dari sekian banyak manusia, ternyata masing-masing memiliki keunikan tersendiri. Seorang individu adalah perpaduan antara faktor fenotip dan genotip. Faktor genotip adalah faktor yang dibawa individu sejak lahir, ia merupakan faktor keturunan, dibawa individu sejak lahir. Kalau seseorang individu memiliki ciri fisik atau karakter sifat yang dibawa sejak lahir, ia juga memiliki ciri fisik dan karakter atau sifat yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan (faktor fenotip). Faktor lingkungan (fenotip) ikut berperan dalam pembentukan karakteristik yang khas dari seseorang. Istilah lingkungan merujuk pada lingkungan fisik dan lingkungan sosial. Ligkungan fisik seperti kondisi alam sekitarnya. Lingkungan sosial, merujuk pada lingkungan di mana eorang individu melakukan interaksi sosial. Kita melakukan interaksi sosial dengan anggota keluarga, dengan teman, dan kelompok sosial yang lebih besar.
Karakteristik yang khas dari seeorang dapat kita sebut dengan kepribadian. Setiap orang memiliki kepribadian yang berbeda-beda yang dipengaruhi oleh faktor bawaan genotip)dan faktor lingkungan (fenotip) yang saling berinteraksi terus-menerus. Menurut Nursid Sumaatmadja (2000), kepribadian adalah keseluruhan perilaku individu yang merupakan hasil interaksi antara potensi-potensi bio-psiko-fiskal (fisik dan psikis) yang terbawa sejak lahir dengan rangkaian situasi lingkungan, yang terungkap pada tindakan dan perbuatan serta reaksi mental psikologisnya, jika mendapat rangsangan dari lingkungan. Dia menyimpulkan bahwa faktor lingkungan (fenotip) ikut berperan dalam pembentukan karakteristik yang khas dari seeorang.
·         Definisi Pemuda : Pengertian dri individu (laki-laki) yg berusia antara 15-28 tahun yg memiliki arti sebagai
·         Definisi Keluarga : Sebuah kelompok kecil dari keanggotaan individu yg saling terikat dan memiliki kepala keluarga
·         Definisi Masyarakat : hubungan antar individu yg beragam dan bertempat di suatu lingkungan tertentu
Hubungan antara Individu , Keluarga dan Masyarakat
·         Peranan sosial pemuda(Mahasiswa dan Masyarakat) : peranan mahasiswa kepada masyarakat untuk mengurai kesenjangan sosial bisa berperanan langsung dilapangan dengan memberikan motivasi pada masyarakat luas
·         Pembinaan generasi muda : Pembinaan generasi muda baiknya dilakukan dri usia dini baik itu dari dalam sekolah maupun diluar sekolah , dengan pantauan yg dilakukan oleh masyarakat untuk perbaikan mutu pendidikan dan diri anak tersebut
·         Pengembangan potensi-potensi : penerapan keinginan anak untuk melakukan sesuatu suai apa yg dia ingin kan tetapi tetap dengan harapan dan masa depan yg cerah . sebelum pengembangan dilakukan lakukan lah pengamatan secara berkala atau berikan pertanyaan kepada yg bersangkutan tentang apa yg iya ingin kan ..
·         masalah generasi muda dan solusinya:
Masalah yg terdapat di generasi muda adalah proses pencarian jatidiri tentang mau “jadi apa saya” ataupun “siapa kah saya” .
solusinya :
1.      pemberian contoh (sebab dan akibat) atau figur yg baik (seseorang yg menjadi inspirasi )
2.      pengajaran yg sesuai dengan porsi umur
3.      penebalan iman dari kebudayaan asing yg negatif atau tak pantas ditiru

Sumber : wartawarga.gunadarma.ac.id

Kamis, 06 Oktober 2011

Tugas I,II,III (Ilmu Sosial Dasar #)


TUGAS 1
·         Definisi Individual : Individu berasal dari kata in dan devided. Dalam Bahasa Inggris in salah satunya mengandung pengertian tidak, sedangkan devided artinya terbagi. Jadi individu artinya tidak terbagi, atau satu kesatuan. Dalam bahasa latin individu berasal dari kata individium yang berarti yang tak terbagi, jadi merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan tak terbatas. Manusia sebagai makhluk individu memiliki unsur jasmani dan rohani, unsur fisik dan psikis, unsur raga dan jiwa. Seseorang dikatakan sebagai manusia individu manakala unsur-unsur tersebut menyatu dalam dirinya. Jika unsur tersebut sudah tidak menyatu lagi maka seseorang tidak disebut sebagai individu. Dalam diri individi ada unsur jasmani dan rohaninya, atau ada unsur fisik dan psikisnya, atau ada unsur raga dan jiwanya. Setiap manusia memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri, tidak ada manusia yang persis sama. Dari sekian banyak manusia, ternyata masing-masing memiliki keunikan tersendiri. Seorang individu adalah perpaduan antara faktor fenotip dan genotip. Faktor genotip adalah faktor yang dibawa individu sejak lahir, ia merupakan faktor keturunan, dibawa individu sejak lahir. Kalau seseorang individu memiliki ciri fisik atau karakter sifat yang dibawa sejak lahir, ia juga memiliki ciri fisik dan karakter atau sifat yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan (faktor fenotip). Faktor lingkungan (fenotip) ikut berperan dalam pembentukan karakteristik yang khas dari seseorang. Istilah lingkungan merujuk pada lingkungan fisik dan lingkungan sosial. Ligkungan fisik seperti kondisi alam sekitarnya. Lingkungan sosial, merujuk pada lingkungan di mana eorang individu melakukan interaksi sosial. Kita melakukan interaksi sosial dengan anggota keluarga, dengan teman, dan kelompok sosial yang lebih besar.
Karakteristik yang khas dari seeorang dapat kita sebut dengan kepribadian. Setiap orang memiliki kepribadian yang berbeda-beda yang dipengaruhi oleh faktor bawaan genotip)dan faktor lingkungan (fenotip) yang saling berinteraksi terus-menerus.
Menurut Nursid Sumaatmadja (2000), kepribadian adalah keseluruhan perilaku individu yang merupakan hasil interaksi antara potensi-potensi bio-psiko-fiskal (fisik dan psikis) yang terbawa sejak lahir dengan rangkaian situasi lingkungan, yang terungkap pada tindakan dan perbuatan serta reaksi mental psikologisnya, jika mendapat rangsangan dari lingkungan. Dia menyimpulkan bahwa faktor lingkungan (fenotip) ikut berperan dalam pembentukan karakteristik yang khas dari seeorang.
·         Definisi Pemuda : Pengertian dri individu (laki-laki) yg berusia antara 15-28 tahun yg memiliki arti sebagai
·         Definisi Keluarga : Sebuah kelompok kecil dari keanggotaan individu yg saling terikat dan memiliki kepala keluarga
·         Definisi Masyarakat : hubungan antar individu yg beragam dan bertempat di suatu lingkungan tertentu
Hubungan antara Individu , Keluarga dan Masyarakat
·         Peranan sosial pemuda(Mahasiswa dan Masyarakat) : peranan mahasiswa kepada masyarakat untuk mengurai kesenjangan sosial bisa berperanan langsung dilapangan dengan memberikan motivasi pada masyarakat luas
·         Pembinaan generasi muda : Pembinaan generasi muda baiknya dilakukan dri usia dini baik itu dari dalam sekolah maupun diluar sekolah , dengan pantauan yg dilakukan oleh masyarakat untuk perbaikan mutu pendidikan dan diri anak tersebut
·         Pengembangan potensi-potensi : penerapan keinginan anak untuk melakukan sesuatu suai apa yg dia ingin kan tetapi tetap dengan harapan dan masa depan yg cerah . sebelum pengembangan dilakukan lakukan lah pengamatan secara berkala atau berikan pertanyaan kepada yg bersangkutan tentang apa yg iya ingin kan ..
·         masalah generasi muda dan solusinya:
Masalah yg terdapat di generasi muda adalah proses pencarian jatidiri tentang mau “jadi apa saya” ataupun “siapa kah saya” .
solusinya :
1.      pemberian contoh (sebab dan akibat) atau figur yg baik (seseorang yg menjadi inspirasi )
2.      pengajaran yg sesuai dengan porsi umur
3.      penebalan iman dari kebudayaan asing yg negatif atau tak pantas ditiru

Sumber : wartawarga.gunadarma.ac.id

TUGAS 2
·         Demo Mahasiswa Anarkis, Makassar Lumpuh
Aksi demonstrasi memperingati satu tahun pemerintahan SBY-Boediono mulai memanas. Sejumlah mahasiswa di Makassar pun mulai bertindak anarkis. Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan mahasiswa dari Universitas Hasanuddin menggelar aksi di depan kampusnya, Jalan Perintis Kemerdekaan. Dalam aksi itu, mereka menutup akses jalan raya dengan barisan massa dan kayu. Selain itu, para mahasiswa juga memalangkan sebuah mobil yang sebelumnya mereka sandera dari pengemudi, sehingga lalu lintas pun semakin lumpuh. Bahkan, mereka juga menghancurkan lampu merah yang terpampang di simpang jalan dekan kampus. Para mahasiswa terus berorasi menuntut Presiden SBY mundur dari jabatannya. Kendati demikian, tidak nampak aparat kepolisian yang berseragam lengkap turut mengawal aksi. Para mahasiswa hanya diawasi oleh segelintir aparan yang berpakaian preman. Selain di Universitas Hasanuddin, aksi juga berlangsung di sejumlah titik. Di antaranya Universitas Muslim Indonesia, Universitas Negeri Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin, dan di flyover Makassar. Sebagaimana diketahui, bentrokan antara mahasiswa dan petugas keamanan kembali pecah pada Selasa kemarin. Sehari sebelumnya bentrokan terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, kemarin di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Sekitar dua jam, ratusan mahasiswa UNM saling lempar batu melawan personel Samapta dan Brimob Polda Sulselbar di Jalan Raya Pendidikan. Sedikitnya lima polisi menjadi korban luka akibat lemparan batu dari mahasiswa.

·         Saya Tidak Setuju dengan Aksi demonstari tersebut. Karena itu merupakan tindakan anarkis dan merusak sejumlah fasilitas umum seperti rambu-rambu lalu lintas dll, selain itu juga demo tersebut telah menggangu akses lajur jalan umum. Menurut saya dampaknya adalah merugikan sejumlah fasilitas yang rusak dan gedung-gedung yang terkena lemparan batu, tentunya ini merupakan salah contoh perbuatan yang tidak terhormat dan buruk.
·         Sebaiknya Demonstrasi tersebut dilakukan secara damai dan kepala dingin, dan harus ada pemimpin atau yang memotori demo tersebut yang beretika baik.
·         Kalau Terjadi Anarkis, menurut saya sebaiknya dengan menambahkan lebih banyak lagi aparat kepolisian yang mengawasinya.

Sumber : news.okezone.com

TUGAS 3
·         Pelajar STM Tawuran Dengan Senjata Tajam
Tawuran massal antar pelajar STM kembali terjadi di Jakarta Barat. Kali ini dua kelompok pelajar tersebut, saling serang dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam. Tawuran pelajar ini dimulai dengan perang batu di jalan Daan Mogot Jakarta Barat yang saat itu banyak dilalui kendaraan roda empat dan dua. Setelah itu dua kelompok pelajar di Jakarta Barat ini saling serang dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam seperti Golok, Celurit, Klewang, Samurai dan gir sepeda motor yang diikatkan pada seutas tali. Bahkan salah seorang pelajar ada yang menggunakan air keras yang disiramkan ke tubuh pelajar lawannya. Tawuran akhirnya dapat dibubarkan setelah petugas Patmor Polsek Tanjung Duren tiba di lokasi tawuran dan membubarkan mereka. Akibat peristiwa ini dua arah jalan Daan Mogot macet karena para pengendara takut melintas di jalan tersebut.
·         Di sudut pandang mahasiswa tentunya itu merupakan contoh yang tidak baik di tiru oleh berbagai kalangan masyarakat umum, tentunya generasi-generasi penerus bangsa. Bagaimanapun kewajiban seorang pelajar ialah belajar dan meraih prestasi yang membanggakan tanah air kita. Agar orang tua siswa juga ikut serta bangga kepada anaknya.
·         Penyelesaian masalh yg baik adalah dengan mengambil seorang dari 2 golongan pelajar yg terlibat masalah, dan diselsaikan secara kekeluargaan dan pikiran yang tenang.
Sumber : metrotvnews.com

Sabtu, 30 April 2011

TENTANG PEGADAIAN SYARIAH DAN KOPERASI


1.Pegadaian Syariah

  • pengertian pegadaian syariah
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai dalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Gadai dalam fiqh diebut Rahn, yang menurut bahasa adalah tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab, Rahn berarti perjanjian penyerahan harta oleh pemiliknya dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian. Penyerahan jaminan tersebut tidak haus bersifat actual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan. Menurut mahab Syafi’i dan Hambali, harta yang dijadikan jaminan tersebut tidak termasuk manfaatnya.
Gadai syariah adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu antara lain tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.
Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda bergerak; sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
Perusahaan Umum Pegdaian dalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalm Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.

  • Sejarah pegadaian syariah

Pemerintah baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama Pegadaian. Pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf Von Westerode sebagai kepala Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum gadai. Seiring dengan perkembangan zaman, Pegdaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai Perusahaan Jawatan (1901), Perusahaan di bwah IBW (1928), Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990 sampai dengan terbitnya PP103 tahun 2000 Pegadaian berstatus sebagai Perum dan merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia hingga sekarang.
Terbitnya PP/10 tanggal 1April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian. Satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba. Misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang.
Pada saat ini Pegadaian Syariah sudah berbentuk sebagai sebuah lembaga. Ide pembentukan Pegadaian Syariah selain karena tuntutan idealisme juga dikarenakan keberhasilan terlembaganya bank dan asuransi syariah. Setelah terbentuknya bank, BMT, BPR, dan asuransi syariah, maka Pegadaian syariah mendapat perhatian oleh beberapa praktisi dan akademisi untuk dibentuk dibawah suatu lembaga sendiri. Keberadaan Pegadaian Syariah atau Rahn lebih dikenal sebagai bagian produk yang ditawarkan oleh bank syariah, dimana bank menawarkan kepada masyarakat bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.
Mengingat adanya peluang dalam mengimplementasikan Rahn/gadai syariah, maka Perum Pegadaian bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah melaksanakan Rahn yang bagi Pegadaian dapat dipandang sebagai pengembangan produk, sedang bagi Lembaga Keuangan Syariah dapat berfungsi sebagai kepanjangan tangan dalam pengelolaan produk Rahn. Untuk mengelola kegiatan tersebut, Pegadaian telah membentuk Divisi Usaha Syariah yang semula  dibawah binaan Divisi Usaha Lain.

  • Keuntungan pada pegadaian syariah

Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai ‘lipstick’ yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian.





  • Prosedur / landasan hukum pada pegadaian syariah

(a)    AL-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah : 283
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh orang yang berpiutang.”
Dalam Q.S. An-Nisa : 29 Allah SWT berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
(b)   Hadits
Dari Aisyah r.a., Nabi SAW bersabda :
“Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.” (H.R. Bukhri dan Muslim)
Dari Abi Hurairah r.a., Nabi SAW bersabda :
“Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya.” (H.R. As-Syafi’i, Al-Daraquthni dan Ibnu Majah)

(c)    Ijtihad ulama
Perjanjian gadai yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Hadits itu dalam pengembangan selanjutnya dilakukan oleh para fuqaha dengan jalan ijtihad, dengan kesepakatan para ulama bahwa gadai diperbolehkan dan para ulama tidak pernah mempertentangkan kebolehannya. Demikian juga dengan landasan hukumnya. Namun demikian, perlu dilakukan pengkajian ulang yang lebih mendalam bagaimana seharusnya pegadaian menurut landasan hukumnya.
(d)   Fatwa DN No. 25/DSN-MUI/III/2002
(e)    Fatwa DSN No. 26/DSN-MUI/III/2002

  • Dampak secara sosial ekonomi pada pegadaian syariah
Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
Sumber referensi : Penulis adalah Manager Pegadaian Syariah Cabang Sei Panas-Batam (google.com)




2. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Sejarah Koperasi
Koperasi yang lahir pertama di Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir koperasi yang bergerak di bidang simpan-pinjam.

Sejalan dengan pengertian asal kata koperasi dari “Co” dan “Operation” mempunyai arti bersama-sama bekerja, Koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama. Guna memperoleh pengertian yang lebih lengkap tentang koperasi, ILO di dalam penerbitannya tentang “Cooperative Management and Aministration” (1965, h. 5) ……..Cooperative is an association of person, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled business organization, making efuitable contrtobution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Dari definisi tersebut, koperasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
  1. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
  2. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
  3. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end);
  4. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business organization);
  5. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required);
  6. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
  1. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas;
  2. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan;
  3. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya;
  4. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism;
  5. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan;
Dengan perkembangan pengertian koperasi sebagaimana dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya (principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.
o  Sumber dana Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota.
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sumber lain yang sah.
o  Keuntungan yang diperoleh koperasi tersebut
Adapun keuntungan yang diperoleh koperasi berasal dari simpanan dari setiap masing-masing anggotanya, karena sesuai dengan prinsip awal didirikanya koperasi yaitu untuk menghimpun dana dari para anggotanya melalui kesepakatan bersama dan keuntungan ke dua yaitu melalui hibah dari anggota koperasi tersebut.


Sumber referensi : bunyamin.blogspot.com & Wikipedia.com