Senin, 26 Maret 2012

duka derita tragedi pesawat sukhoi superjet 100 (manusia dan penderitaan)

Ketika salah satu keluarga tertidur lelap , coba kamu pandangi ia dalam2 dan bayangkan bila matanya takkan terbuka untuk selamanya, pastilah kamu akan meneteskan air mata,”
Takdir adalah ketentuan suatu peristiwa yang terjadi di alam raya ini yang meliputi semua sisi kejadiannya, baik itu mengenai kadar atau ukurannya, tempat, maupun waktunya. Dengan demikian segala sesuatu yang terjadi di alam raya ini ada takdirnya, termasuk manusia.
Tak dapat kita pungkiri bahwa manusia itu hidup didunia ini tidak dapat kita prediksikan, umur tidak bisa menjamin kematian. Manusia bisa meninggal dunia sekarang, besok, lusa, minggu depan, bulan depan, ataupun bisa jadi tahun depan (hanya allah yang tahu), Allah SWT yang mengatur kehidupan manusia.
Duka derita yang menyelimuti tragedi pesawat Sukhoi Superjet 100 dengan nomor penerbangan RA36801 pada hari rabu, tanggal 9 mei 2012, telah membuat masyarakat di indonesia dan rusia turut berduka cita sebesar-besarnya, setelah dikabarkan pesawat sukhoi tersebut putus kontak dengan pihak bandara halim perdana kusuma. Ternyata pesawat sukhoi mengalami kecelakaan yaitu menabrak tebing gunung salak yang berada di bogor.



Setelah mendengar berita pesawat sukhoi menabrak tebing gunung salak keluarga korbanpun merasakan duka derita kesedihan, menangis histeris, dan bahkan ada yang jatuh pingsan.


Cinta Kepada Mamah dan Papah (manusia dan cinta kasih)


Mamah dan Papah merupakan orang terpenting dalam kehidupan saya.Dengan izin Allah'lah, saya telah lahir ke dunia ini melalui perantaraan mamah dan papah saya.Islam meletakkan kedudukan yang tinggi ke atas mamah papah dan memerintahkan anak supaya menghormati, menyayangi, dan berbakti kepada mereka.
Firman Allah SWT dalam surah An - Nisa' ayat 36 yang bermaksud: "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukannya dengan sesuatupun.Dan berbuat baiklah kepada ibu bapa..."
Banyak lagi ayat - ayat dalam Al - Quran yang mewajibkan saya sebagai anak untuk taat dan mengasihi mamah dan papah saya. Disamping itu Justru, terdapat beberapa cara yang boleh menunjukkan kasih sayang saya kepada mamah dan papah saya. yaitu:
a) Mendoakan keselamatan, kesejahteraan dan keampunan untuk mereka
b) Memberitahu mereka rasa kasih, hormat dan terhutang budi saya terhadap pengorbanan
mereka
c) Mencium tangan mereka setiap kali hendak keluar rumah
d) Beri hadiah kepada mereka

Rabu, 11 Januari 2012

PERTUMBUHAN PENDUDUK DAN PENGANGGURAN

Pertumbuhan Penduduk.
Masalah pertumbuhan penduduk sesungguhnya tidaklah terlalu mendasar andaikata semua faktor-faktor kebutuhan selalu siap (tumbuh) mengikuti perkembangan laju pertumbuhan penduduk. Faktor-faktor pangan, air minum, lahan, pemukiman/perumahan, pendidikan, angkatan kerja, dan lain-lain, pertumbuhannya terlalu terbatas terutama bagi mereka yang hidup di negara-negara sedang berkembang. Lebih-lebih lagi bila dihubungkan dengan pengadan energi alam seperti minyak, gas bumi, barang-barang tambang dan minral, karena sifatnya nonrenewable, atau tidak dapat diperbaharui lagi.
  Seperti telah dibicarakan sebelumnya, setiap terjadi pertumbuhan penduduk selalu menuntut pertumbuhan faktor-faktor persediaan kebutuhan (supply). Karenanya, kecenderungan pertumbuhan penduduk yang kian pesat, akan pula diikuti dengan pengurasan kemampuan-kemampuan alam; pengorbanan sumber daya berupa punahnya keanekaragaman hayati, pencemaran serta tersitanya sumber daya alam lingkungan (natural resources).
   Kita seringkali menyaksikan kemerosotan ekosistem di suatu tempat. Misalnya di sekitar DAS Ciliwung atau Kali Brantas yang kondisinya sudah mengalami penurunan mutu; airnya mengalami penurunan debit, tercemar dan kotor. Kondisi ini merupakan salah satu dampak kecenderungan pertumbuhan penduduk yang begtu cepat. Benturan ekologi bersumber dari kenyataan ekosistem, di mana di sekitar DAS-DAS itu bermukim penduduk secara ilegal karena tidak tertampung lagi di pemukiman-pemukiman yang layak dan sehat; masyarakat sekitarnya banyak memanfaatkan sungai secara tidak wajar: membuang sampah, mengeruk pasir dan kerikil, menebang pepohonannya, mendirikan rumah-rumah secara liar di bantaran sungai, dan lain sebagainya.
   Akibatnya, ekosistem DAS mengalami kemerosotan kualitas (terjadi pendangkalan, erosi, pencemaran serta peluapan yang cepat di musim hujan) dan harta (asset) lingkungan pun berkurang (ingat, DAS merupakan sumber daya yang sangat potensial).
   Contoh tersebut memang disederhanakan, tetapi tampak adanya sifat interdependensi atau interrelasi satu dengan yang lain antara tuntunan kebutuhan dengan ekosistem lingkungan.
  Pertumbuhan penduduk suatu lingkungan dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu tingkat kelahiran hidup dan tingkat kematian. Angka kelahiran yang tinggi disebabkan oleh kemajuan teknologi dan kesehatan. Kemajuan teknologi dan perkembangan industri, menyebabkan banyak keluarga memiliki kondisi perekonomian yang lebih baik sehingga cukup beralasan untuk memiliki lebih banyak anak. Gizi yang baik membuat ibu lebih sehat sehingga meningkatkan kualitas kesehatan ibu yang kemudian berdampak menekan angka kematian bayi.
  Pertumbuhan penduduk berdampak serius terhadap lingkungan. Kebutuhan penduduk untuk memiliki hunian menyebabkan banyak hutan dan lahan pertanian ditebang dan dialihfungsikan menjadi perumahan. Berkurangnya wilayah hutan sebagai daerah resapan dan penyimpan air, menyebabkan erosi tanah dan degradasi (penurunan kualitas tanah) lahan menjadi semakin luas.
  Semakin banyak jumlah penduduk di bumi ini, berarti semakin banyak jumlah makanan yang dibutuhkan. Padahal, jumlah lahan pertanian semakin berkurang karena berubah menjadi bangunan dan industri. Persediaan ikan dan sumber makanan laut juga semakin berkurang karena rusaknya ekosistem di laut akibat pencemaran dan endapan material (akibat erosi). Hal ini tentu saja mengkhawatirkan, karena jika kekurangan bahan makanan dibiarkan terjadi, akan menimbulkan masalah kelaparan dan kemiskinan. Hanya mereka mampu membeli pangan dengan harga tinggi yang mungkin bisa bertahan hidup.

Pendapat saya mengenai pengangguran
Penganguran adalah angkatan kerja yang sedang mencari pekerjaan. Tingginya jumlah angkatan kerja yang tidak diikuti jumlah lapangan pekerjaan yang memadai menimbulkan angka persaingan yang tinggi antar pencari kerja. Persaingan yang tinggi menuntut seseorang untuk memiliki tingkat pendidikan dan keahlian yang tinggi pula. Di negara maju, laju pertumbuhan penduduk cenderung kecil dan jumlah penduduk tidak begitu besar sehingga pemerintah masih mampu menyediakan peluang kerja sebanding dengan pertumbuhan penduduk.
  Tingkat pendidikan penduduk di negara maju sangat baik sehingga menghasilkan sumber daya manusia dengan kualitas keterampilan yang sesuai dan yang dibutuhkan lapangan pekerjaan. Hal tersebut menyebabkan tingkat pengangguran di negara maju tidak sebesar di negara berkembang. Negara berkembang umumnya memiliki jumlah penduduk yang besar sehingga pemerintah kesulitan menyediakan lapangan pekerjaan yang sebanding dengan jumlah penduduk. Kualitas sumber daya manusia di negara berkembang juga tidak sebaik di negara maju. Dampaknya, angka pengangguran melonjak tinggi dan akhirnya menjadi permasalahan serius di negara-negara berkembang.
  Pengangguran memiliki efek samping yang bervariasi, namun kecenderungannya bersifat negatif. Karena tidak memiliki penghasilan yang tetap, sebagian dari penganggur cenderung melakukan hal-hal yang tidak sesuai norma untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Inilah yang menyebabkan tingginya angka kriminalitas.
   Namun, dengan kemajuan teknologi, saat ini banyak keahlian dan keterampilan yang bisa dipelajari sendiri oleh setiap orang melalui internet dan buku tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar. Hal ini memunculkan inspirasi dan ide kreatif bagi sebagian masyarakat untuk menjadi perilaku wiraswasta atau usaha sendiri. Jika sebagian besar pengangguran memiliki kemampuan untuk menciptakan lapangan kerja bagi merka sendri, bahkan bagi orang lain. Bisa dibayangkan bagaimana roda perekonomian masyarakat ini dapat berjalan tanpa harus bergantung pada sektor formal. Alternatif tersebut merupakan salah satu cara untuk mengurangi angka pengangguran yang terus meningkat di negara berkembang. Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara-negara berkembang lain sudah memulai program tersebut, dengan memberikan bantuan modal usaha kecil dan menengah, maupun industri rumah tangga. Tujuan program tersebut menurut saya untuk memberdayakan masyarakat golongan menengah ke bawah dan pencari kerja dalam meningkatkan kesejahteraan mereka masing-masing.
  Pengangguran disebabkan karena Angaktan kerja terus meningkat jumlahnya dan pertumbuhan kesempatan kerja seimbang dengan pertumbuhan angkatan kerja, angkatan kerja yang sedang mencari kerja tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta oleh dunia kerja, kemalasan seseorang, dan lebih mementingakan bermain dari pada mensejahterakan hidup di bidang ekonomi.

ASAL-USUL KORUPSI

Asal-usul Korupsi
Korupsi sebagai fenomena penyimpangan dalam kehidupan sosial, budaya, kemasyarakatan, dan kenegaraan sudah dikaji dan ditelaah secara kritis oleh banya ilmuwan dan filosof. Aristoteles misalnya, yang diikuti oleh Machiavelli, sejak awal telah merumuskan sesuatu yang disebutnya sebagai korupsi moral (moral corruption). Korupsi moral merujuk pada berbagai bentuk konstitusi yang sudah melenceng, hingga para penguasa rezim termasuk dalam sistem demokrasi, tidak lagi dipimpin oleh hukum, tetapi tidak lebih hanya berupaya melayani dirinya sendiri.
   Korupsi berasal dari kata Latin Corruptio atau Corruptus. Kemudian, muncul dalam bahasa Inggris dan Prancis Corruption, dalam bahasa Belanda Korruptie, selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan Korupsi. Alatas (1987), menandaskan esensi korupsi sebagai pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati keperscayaan. Korupsi merupakan perwujudan immoral dari dorongan untuk memperoleh sesuatu dengan metode pencurian dan penipuan. Titik penting yang ingin diletakkannya di sini, juga mencakup dua bentuk korupsi yang sulit untuk dimasukkan dalam kebanyakan peristilahan korupsi, yaitu nepotisme dan korupsi otogenik. Sementara, Bank Dunia membatasi pengertian korupsi hanya pada, “Pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi.” Ini merupakan definisi yang sangat luas dan mencakup tiga unsur korupsi yang digambarkan dalam akronomi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
   Hafidhuddin mencoba memberikan gambaran korupsi dalam perspektif ajaran Islam. Ia menyatakan, bahwa dalam Islam korupsi termasuk perbuatan fasad atau perbuatan yang merusak tatanan kehidupan. Pelakunya dikategorikan melakukan jinayah kubro (dosa besar) dan harus dikenai sanksi dibunuh, disalib atau dipoting tangan dan kakinya dengan cara menyilang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri dengan kaki kanan) atau diusir. Dalam konteks ajaran Islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-'adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab. Korupsi dengan segala dampak negatifnya yang menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan negara dan masyarakat dapat dikategorikan termasuk perbuatan fasad, kerusakan di muka bumu, yang sekali-kali amat dikutuk Allah SWT.
  Pengertian al-fasad sendiri dapat diterjemahkan sebagai segala perbuatan yang menyebabkan hancurnya kemaslahatan dan kemanfaatan hidup, seperti membuat teror yang menyebabkan orang takut, membunuh, melukai dan mengambil atau merampas harta orang lain. Berdasarkan pendapat tersebut, Didin menegaskan bahwa “korupsi samaburuk dan jahatnya dengan terorisme. Yang aneh, banya kalangan tidak menyadari seolah-olah korupsi itu dianggap perbuatan kriminal biasa, bahkan sering dianggap perbuatan yang wajar.
   Bagi Didin, ungkapan seperti ini sudah pasti harus ditolak dan dinafikan. Karena, hanya dengan menolak korupsi sebagai perilaku kriminal biasa, barulah perang terhadap korupsi dapat dilakukan senyaring dan sekeras perang melawan terorisme. Antara terorisme dan korupsi, merupakan dua entitas yang sangat membahayakan eksistensi serta keutuhan masyarakat dan bangsa. Demikian pula bila seorang koruptor meninggal dunia, seyogyanya jenasahnya tidak perlu dishalatkan oleh kaum muslim, sebelum herta hasil korupsinya itu dijamin akan dikembalikan oleh ahli warisnya kepada negara. Ha ini dianalogikan dengan orang yang meninggal dunia dalam kedaan masih memiliki utang, yang tidak boleh dishalatkan sebelum ada keluarga yang bersedia menjaminnya. Jika tidak, kelak di alam kuburnya, pelaku tindak perkara korupsi akan terombang-ambing oleh kejahatan korupsinya.
    Mahzar (2003), menandaskan istilah korupsi secara umum sebagai “berbagai tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Ia lelu menambahkan, bahwa perkembanganya lebih akhir, dari beragam pengertian korupsi, terdapat penekanan yang dilakukan sejumlah ahli dalam mendefinisikan korupsi, yakni “penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan publik untuk kepentingan pribadi.” Mahzar pun mencatat beberapa definisi korupsi yang paling seringa digunakan dalam berbagai pembahasan tentang korupsi. Gagasan yang diambil dari Philip (1997) ini, menyebutkan definisi korupsi sebagai; Pertama, pengertian korupsi yang berpusat pada kantor publik (public office-centered corruption), yang didefinisikan sebagai tingkah laku dan tindakan seseorang pejabat publik yang menyimpang dari tugas-tugas publik formal untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau keuntungan bagi orang-orang tertentu yang berkaitan erat dengannya seperti keluarga, karib kerabat dan teman. Pengertian ini, juga mencakup kolusi dan nopotisme pemberian patronase lebih karena alasan hubungan kekeluargaan (ascriptive) daripada merit.














Pendapat saya mengenai korupsi.
   Korupsi yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau perilaku tidak mematuhi prinsip untuk mempertahankan jarak. Maksudnya dalam pengambilan keputusan di bidang ekonomi. Upaya untuk memberantas korupsi itu harus dimulai dengan meningkatkan kesadaran mengenai perilaku yang dapat diterima dan meningkatkan pengetahuan mengenai kerugian-kerugian yang ditimbulkan korupsi. Korupsi juga bisa dikaitkan dengan perbuatan penyuapan adalah suatu istilah umum yang meliputi penyalahgunaan wewenang, sebagai akibat pertimbangan keuntungan pribadi yang tidak selalu berupa uang.
   Antara polisi dan KPK tidak ada pembagian khusus, apalagi tertulis, terkait perburuan kasusu korupsi, keduanya bisa saja menindaklanjuti laporan yang masuk terkait dugaan korupsi, tidak ada batasan atau koridor yang menghalangi polisi untuk menangani kasusu korupsi. Besar atau kecil kasus korupsi itu, polisi wajib untuk mengusutnya. Keberadaan KPK bukan sebagai penghambat kerja polisi, maksudnya tetap sebagai rekan kerja untuk membasmi korupsi.
  Sudah lebih dari lima tahun KPK berdiri dan sudah banyak kasus yang bisa diselesaikan oleh KPK. Sistem yang diterapkan pada KPK masih tidak efektif dan tidak menghasilkan sesuatu yang berbeda. Korupsi masih tetap merajalela, hukuman yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera, atau uang yang diselamatkan tidak sebanding dengan anggaran bagi KPK. Meskipun demikian kehadiran KPK masih tetap dibutuhkan karena korupsi di Indonesia yang sudah kronis.
  Salah satu masalah yang dihadapi oleh KPK saat ini adalah permasalahan SDM, Pada tahun 2008 tercatat ada 550 orang yang berstatus sebagai pegawai KPK. Jumlah ini tentu saja tidak mencukupi untuk membasmi korupsi dari Indonesia sehingga kinerja KPK menjadi tidak optimal.
  Tugas KPK seharusnya bukan hanya penindakan dan penghukum para koruptor, tetapi juga melakukan tindakan pencegahan dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menurut saya KPK bisa dikatakan kedodoran dalam menjalankan tugas pencegahan dan penindakan. Sejak KPK berdiri sampai sat ini tidak ada parameter yang jelas untuk mengukur keberhasilan KPK dalam pelaksanaan tindakan pencegahan dan monitoring. Hal ini terlihat dari tidak adanya langkah strategis dan konkret dari KPK untuk mempercepat reformasi birokrasi di instansi pemerintah. KPK hanya sibuk mengadakan sosialisasi dan pemberitahuan tentang korupsi melalui iklan, poster, dan pelatihan-pelatihan. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan SDM untuk menjalankan monitoring dan tindakan pencegahan. Ketiadaan sumber daya membuat KPK tidak bisa melakukan monitoring terhadap semua instant yang ada.
   Korupsi bisa merugikan banyak pihak, yang menyebabkan terjadinya korupsi yaitu sebab buruknya keadaan ekonomi yang dialami, tidak berfungsinya pemikiran individu secara wajar, kurangnya pengawasan (monitoring), dan dorongan tekad yang telah direncanakan untuk melakukan tindakan korupsi.

Selasa, 01 November 2011

Tugas 3 (Oktober)

Penyebab Korupsi di Indonesia

   Berdasarkan kajian dan pengalaman yang ada, setidaknya ada 8 penyebab terjadinya korupsi di Indonesia:
1.                  Sistem Penyelenggaraan Negara yang Keliru
Sebegai negara yang baru merdeka atau negara yang baru berkembang, seharusnya prioritas pembangunan di bidang pendidikan. Tetapi, selama puluhan tahun, mulai dari orde lama, orde baru sampai orde reformasi ini, pembangunan difokuskan di bidang ekonomi. Padahal setiap negara yang baru merdeka, terbatas dalam memiliki SDM, uang, management dan teknologi. Konsekuensinya, semuanya didatangkan dari luar negeri yang pada gilirannya, menghasilkan penyebab korupsi yang kedua, yaitu:
2.                  Kompensasi PNS yang Rendah
Wajar saja. Negara yang baru merdeka tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar kompensasi yang tinggi kepada pegawainya. Tetapi disebabkan prioritas pembangunan di bidang ekonomi sehingga secara fisik dan sultural melahirkan pola konsumerisme, sehingga sekitar 90% PNS melakukan KKN. Baik berupa korupsi waktu, melakukan kegiatan pungli maupun mark up kecil-kecilan demi menyeimbangkan pemasukkan dan pengeluaran pribadi/keluarga.
3.                  Pejabat yang Serakah
Pola hidup konsumerisme yang dilahirkan oleh system pembangunan seperti di atas mendorong pejabat untuk menjadi karyawan instant. Lahirnya sikap serakah di mana pejabat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, melalukan mark up proyek-proyek pembangunan, bahkan berbisnis dengan pengusaha, baik dalam bentuk komisaris maupun salah satu seorang share holder dari perusahhan tertentu.
4.                  Law Enforcement Tidak Berjalan
Disebabkan para pejabat serakah PNS-nya KKN karena gaji yang tidak cukup, maka boleh dibilang penegakan hukum tidak berjalan hampir di seluruh lini kehidupan, baik instansi pemerintahan maupun di lembaga kemasyarakatan karena segala sesuatu diukur dengan uang.
5.                  Hukuman yang Ringan Terhadap Koruptor
Disebabkan law enforcement tidak berjalan di mana aparat penegak hukum bisa dibayar, mulai dari polisi, jaksa, dan pengacara, maka hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi koruptor. Gahkan tidak menimbulkan rasa takut dalam masyarakat sehingga pejabat dan pengusaha tetap melakukan proses KKN.
6.                  Pengawasan yang Tidak Efektif
Dalam system management yang modern selalu ada instrument yang disebut internal control yang bersifat in build dalam setiap unit kerja, sehingga sekecil apapun penyimpangan akan terdeteksi sejak dini dan secara otomatis pula dilakukan perbaikan. Seperti kita masuk lift di mana terdengar bunyi alarm. Itu berarti, penumpang melebihi kapasitas list sehingga harus ada yang keluar dari lift baru pintu list bisa tertutup. Internal control di setiap unit tidak berfungsi karena pejabat atau pengawas terkait ber-KKN.
7.                  Tidak ada keteladanan Pemimpin
Ketika resesi ekonomi (1997), keadaan perekonomian indonesia sedikit lebih baik dari Thailand. Namun, pemimpin di Thailand memberi contoh kepada rakyatnya dalam pola hidup sederhana dan satunya kata dengan perbuatan, sehingga lahir dukungan moral dan material dari anggota masyarakat dan pengusaha
8.                  Budaya Masyarakat yang Kondusif KKN
Dalam negara agraris seperti indonesia, masyarakat cenderung paternalistic. Dengan demikian, mereka turut melakukan KKN dalam urusan sehari-hari.

kerugian secara materi dapat tercermin dari jumlah dana yang di ambil oleh pejabat tersebut. Jumlah yang tidak sedikit tentunya dapat merugikan negara, APBN, dll yang seharusnya dana tersebut dapat kembali ke rakyat dalam bentuk pendidikan, subsidi, dll.

kerugian yang bersifat waktu dapat tercermin dalam bentuk molornya waktu pengerjaan suatu proyek karena banyaknya intervensi yang di ambil oleh pejabat untuk meraup untung sebesar-besarnya. proses tender yang tidak jelas, mark up nilai kontrak, dll adalah penyebab timbulnya permasalahan waktu oleh korupsi.

kerugian secara moral. apakah korupsi merugikan kita sebagai warga negara dari segi moral? tentu iya! karena korupsi identik dengan kejujuran dimana setiap tindakan korupsi sudah pasti didahului dengan tindakan bohong/tidak jujur. karena proses korupsi sudah mendarah daging di dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara hal ini tentunya mencedrai moral dari bangsa ini, bangsa ini menjadikan kata bohong adalah kata yang biasa digunakan untuk melindungi diri sendiri.

Solusi dari masalah korupsi ini menurut saya yaitu: harus ada pengawasan yang efektif, Sub-sub sistem yang diterapak bersifat komprehensif, saling sinerjik, tidak parsial, suasana yang dialogis, menjaga kejujuran diri, terbiasa terbuka menyatakan pendapat, transparan dalam setiap tindakan.

Sumber Referensi : Abdullah Hehamahua, Terapi Penyakit Korupsi, Republika, Jakarta 2004

Tugas 2 "Oktober"

Hak Dan Kewajiban Warga Negara
            Apabila seseorang menjadi warga Negara suatu Negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu seharusnya diperoleh oleh warga Negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga Negara.

Hak dan kewajiban warga Negara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.                  Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah:
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.      Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
c.       Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
d.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
e.       Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
f.       Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan/atau demi kesejahteraan hidup manusia.
g.      Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
h.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hokum.
i.        Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
j.        Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
k.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
l.        Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajar, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali
m.    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
n.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
o.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
p.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
q.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
r.        Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
s.       Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
t.        Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
u.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
v.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikira dan hati nurani, hak beragam, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hokum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
w.    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
x.      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
2.                  Kewajiban warga Negara meliputi:
a.       Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antara Negara dengan warga Negara dan membela tanah air (Pasal 27).
b.      Wajib membela pertahanan dan keamanan Negara (Pasal 29).
c.       Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang terutang dalam peraturan (Pasal 28).
d.       Wajib menjunjung hokum dan pemerintah.
e.       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
f.       Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
g.      Wajib mengikuti pendidikan dasar.

Sumber Referensi : Srijanti, A. Rahman H. I., Purwanto S. K., Etika Berwarga Negara Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, edisi dua, Salemba Empat, Jakarta 2007.

Tugas 1 "Oktober"

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Konsep Pancasila sebagai dasar negara diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafah negara atau filosophische grondslag bagi negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota sidang. Hasil-hasil sidang selanjutnya dibahas oleh Panitia kecil atau Panitia 9 dan menghasilkan rumusan “Rancangan Mukadimah Hukum Dasar” pada tanggal 22 Juni 1945, yang selanjutnya oleh Mohamad Yamin disarankan diberi nama Jakarta Charter, atau Piagam Jakarta, yang di dalamya terdapat Pancasila pada alinea IV, Piagam Jakarta, selanjutnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menjadi Pembukaan UUD, dengan mengalami beberapa perubahan yang bersamaan dengan Pancasila disahkan menjadi dasar negara.

Sejak itu Pancasila sebagai dasar negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut:
1.                  Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,
2.                  Meliputi suasana kebatinan dari UUD. 1945,
3.                  menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara,
4.                  menjadi sumber semangat bagi UUD 1945, dan
5.                  mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara lain untuk melihara budi pekerti luhur.

    Mengingat bahwa Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang terkait dengan hal-hal pokok kenegaraan di samping penyelenggaraan negara, semuanya harus sesuai dan dapat diatur berdasarkan Pancasila, di antaranya masalah politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pendidikan, kekuasaan serta penguasa. Juga segenap peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia harus sejiwa dan dijiwai oleh Pancasila, sedangkan isi maupun materinya tidak boleh menyimpang dari hakikat Pancasila sebagai dasar negara.
  Selain itu, mengingat arti nilai-nilai kenbenaran dan keadilan bagi Pancasila yang telah ada selama berabad-abad dalam kehidupan bangsa Indonesia maka pancasila telah memberikan corak khas ataupun kepribadian pada bangsa Indonesia yang pada dasarnya membedakan bangsa Indonesia dari bangsa-bangsa lain di dunia ini.Pancasila merupakan suatu sosio budaya bangsa, memberikan dasar kehidupan bangsa dalam peran sebagai negara, maupun penyelenggara pemerintahan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, segenap tindakan, langkah-langkah yang diambil, termasuk keputusan kenegaraan yang penting haru selalu memedomani serta mempertimbangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang terkandung dalam sila-sila pancasila.
  Pedoman kehidupan bernegara pada dewasa ini dilandasi dasar negara Pancasila melalui ketetapan-ketetapan MPR RI, yang secara filosofis harus dapat dilihat dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai bukti bahwa benar-benar berada dalam siklus kehidupan bernegara yang berlandaskan kepada Pancasila.
   Dalam kehidupannya sebagai sumber segala suber hukum yang berlaku di Indonesia, Pancasila merupakan hukum dasar nasional menurut Pasal 1, Ayat (3), ketetapan MPR RI No, III/MPR/2000, menjadi landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan Negara termasuk pedoman bagi segenap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

            Adapun isi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan RI, seperti tercantum pada TAP MPR tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1.                  Undang-Undang Dasar 1945,
2.                  Ketetapan MPR RI,
3.                  Undang-undang,
4.                  Peraturan pemerintahan pengganti undang-undang,
5.                  Peraturan pemerintah,
6.                  Keputusan presiden, dan
7.                  Peraturan daerah.

Dalam perkembangannya, sesuai ketetapan MPR RI No.1/MPR/2003, tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan majelis permusyawaratan Rakyat Replubik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Kemudian, berdasarkan hasil kajian dalam ketetapan MPR RI tersebut diatas, salah satunya adalah ketetapan MPR RI No.III/MPR/2000 dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian, diganti dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jenis dan hierarchi peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut.
1.                  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.                  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
3.                  Peratutan Pemerintah.
4.                  Peraturan Presiden.
5.                  Peraturan Daerah.

Pancasila sebagai dasar filsafat Negara secara yudiris tertuang dalam pembukaan UUD 1945, pada paragraf IV yang berbunyi “Kemidian daripada itu, untuk membentuk..., maka disusunlan kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Replubik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Yang dimaksud dengan kata-kata “dengan berdasarkan kepada...” adalah berpengertian sebagai “dasar Negara”.
Dapat diambil kesimpulan bahwa dengan pancasila sebagai dasar Negara yang menjadi dasar, pedoman, maupun landasan bernegara Republik Indonesia akan memudahkan dalam memberikan jaminan atas stabilitas dan kelestarian jalannya pemerintah Negara RI. Juga memberikan jaminan akan kestabilan serta tegaknya tatanan hukum sehingga dapat mengawasi dan mendeteksi terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan nasional, termasuk segenap program-program yang telah digariskan dalam pencapaian sasaran.
            Kesemula hal tersebut, akhirnya dapat mendukuan pengembalian kepercayaan dan keyakinan masyarakat terhadap terlaksananya pemerintah yang baik dan stabil serta tegaknya tatanan hukum dalam Negara RI.
Akhirnya, Pancasila sebagai dasar Negara juga dapat memberikan motivasi atas keberhasilan serta tercapainya suatu cita-cita/tujuan nasional yang juga merupakanncita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur, hidup berdampingan dengan Negara-negara di dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Aplikasi Pancasila Sebagai Dasar Negara Dalam Kehidupan Bernegara

Wujud pengaplikasian pancasila dalam kehidupan bernegara/sehari-hari dapat dicontoh dari perbuatan berikut ini :

·         Sila satu : Ketuhanan yang maha esa
wujud pengaplikasian kita sebagai warga negara adalah dengan menghormati setiap agama/kepercayaan yang ada di indonesia ini. Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan, menghormati kebebasan menjalankan ibadah, serta yang paling penting adalah tidak adanya pemaksaan untuk menganut agama tertentu.

·         Sila dua : kemanusiaan yang adil dan beradab
contoh perbuatan yang mendasari sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah :
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
  2. Saling mencintai sesama manusia
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
  7. Dll
·         Sila ketiga : Persatuan indonesia
Pengamalan sila ketiga dapat diwujudkan dengan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, ketika negara NKRI terancam maka seluruh warga negara diwajibkan untuk bersatu dan membela kedaulatannya. Dan tentunya bangga sebagai warga negara indonesia dan bertanah air indonesia.

·         Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
wujud pengaplikasian pancasila sila ke empat adalah sbb :
  1. mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
  2. tidak memaksaakan kehendak
  3. mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan
  4. menerima hasil musyawarah dengan itikad baik
  5. menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.
·         Sila kelima : keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Pengalaman sila terakhir ini diwujudkan dengan mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong, karena suasana kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas dari warga negara indonesia.

Sumber Referensi : Pandji Setijo, Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa, edisi kedua, GRASINDO, PT Gramedia Widiasarana Indonesia Kompas Gramedia Building, Jakarta 10270.