Kamis, 24 Februari 2011

SUKU BUNGA


Bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersebut disebut “pokok uang” (principal). Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa (bunga) dalam suatu periode tertentu disebut “suku bunga”.

Ø  Jenis Bunga

·         Bunga sederhana
Bunga sederhana adalah merupakan hasil dari poko utang, suku bunga per periode, dan lamanya waktu peminjaman.
Rumus bunga sederhana yaitu c = pbw, dimana c (bunga sederhana) adalah merupakan hasil dari p (pokok utang), b (bunga), dan w (waktu). Contohnya: Ocky meminjam Rp 230.000.000 untuk membeli sebuah mobil baru, dengan suku bunga sebesar 9.5% per tahun dan masa pinjaman adalah 5 tahun maka bunganya adalah …
Rp. 230.000.000 * 0.095 * 5 = Rp. 109.250.000
Bunga sederhana untuk Pinjaman Ocky adalah Rp. 109.250.000, maka total pembayaran pokok utang ditambah bunganya adalah Rp. 339.250.000.
Contoh lainnya, misalnya pokok utangnya adalah Rp. 100.000 :
-          Utang Kartu kredit dimana dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000 per harinya maka 1.000/100.000 = 1% / perhari.
-          Obligasi swasta dimana pembayaran kupon bunga pertamanya adalah sebesar Rp 3.000 setelah 6 bulan sejak tanggal penerbitan obligasi  dan pembayaran kupon keduanya adalah Rp. 3.000 pada saat akhir tahun maka hasilnya adalah : (3.000 + 3.000) / 100.000 = 6% / year.
-          Bunga deposito yang dibayarkan pada akhir tahun sebesar Rp 6.000 maka perhitungannya adalah : 6.000 / 100.000 = 6% / year.

·         Bunga berbunga

Bunga berbunga atau disebut juga bunga majemuk: nilai pokok utang ini akan berubah terus setiap akhir suatu periode dengan penambahan perhitungan bunga. Misalnya pokok hutang adalah 1.000 dengan bunga 5% / tahun maka periode tahun pertama pokok hutangnya menjadi 1.000+(1.000*5%) = 1.050. Pada periode tahun berikutnya maka perhitungannya menjadi 1050+(1050*5%) = 1.102,50.


·         Sukubunga tetap dan mengambang

-          “Suku bunga tetap” adalah suku bunga pinjaman tersebut tidak berubah sepanjang masa kredit.
-          “Suku bunga mengambang” adalah suku bunga yang berubah-ubah selama masa kredit berlangsung dengan mengikuti suatu kurs referensi tertentu seperti misalnya LIBOR diman cara perhitungannya dengan menggunakan system penambahan marjin terhadap kurs referensi.
Kombinasi atau suku bunga tetap dan mengambang ini dimungkinkan serta seiring digunakan. Misalnya pada suatu kredit pemilikan rumah dimana disepakati bahwa hingga tahun ketiga bunganya adalah tetap yaitu 8.5% dan bunga untuk tahun selanjutnya akan ditetapkan sebesar 2% diatas LIBOR.

Kredit

Kredit bisa berarti :
-          Kredit (keuangan), yang berarti pinjaman
-          Kredit (akuntansi), yang merupakan lawan dari debit

Ø  Kredit (Keuangan)

Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No.10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.

·         Syarat Kredit

Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tertentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uang tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan ekonomi), atau sering disebut sebagai 5C (Panca C).

·         Karakter

Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk kedalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan costumer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat diakses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan computer yang terhubung secara on-line dengan Bank Sentral.

·         Kapasitas

Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seseorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain.

·         Modal

Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat bebrapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur, semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.

·         Jaminan

Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.

·         Kondisi ekonomi

Keadaan perekonomian disekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk menghitung kondisi ekonomi yang akan terjadi dimasa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.

Hal-hal yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Kredit 

-          Jangka waktu kredit
-          Suku bunga
-          Cara Pembayaran
-          Agunan / jaminan kredit
-          Biaya administrasi
-          Asuransi jiwa dan tagihan


Ø  Jenis Kredit

·         Kredit Investasi

Kredit jangka menengah dan panjang untuk investasi barang modal seperti pembangunan pabrik, pembelian mesin.


Wikipedia.com