Selasa, 01 November 2011

Tugas 3 (Oktober)

Penyebab Korupsi di Indonesia

   Berdasarkan kajian dan pengalaman yang ada, setidaknya ada 8 penyebab terjadinya korupsi di Indonesia:
1.                  Sistem Penyelenggaraan Negara yang Keliru
Sebegai negara yang baru merdeka atau negara yang baru berkembang, seharusnya prioritas pembangunan di bidang pendidikan. Tetapi, selama puluhan tahun, mulai dari orde lama, orde baru sampai orde reformasi ini, pembangunan difokuskan di bidang ekonomi. Padahal setiap negara yang baru merdeka, terbatas dalam memiliki SDM, uang, management dan teknologi. Konsekuensinya, semuanya didatangkan dari luar negeri yang pada gilirannya, menghasilkan penyebab korupsi yang kedua, yaitu:
2.                  Kompensasi PNS yang Rendah
Wajar saja. Negara yang baru merdeka tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar kompensasi yang tinggi kepada pegawainya. Tetapi disebabkan prioritas pembangunan di bidang ekonomi sehingga secara fisik dan sultural melahirkan pola konsumerisme, sehingga sekitar 90% PNS melakukan KKN. Baik berupa korupsi waktu, melakukan kegiatan pungli maupun mark up kecil-kecilan demi menyeimbangkan pemasukkan dan pengeluaran pribadi/keluarga.
3.                  Pejabat yang Serakah
Pola hidup konsumerisme yang dilahirkan oleh system pembangunan seperti di atas mendorong pejabat untuk menjadi karyawan instant. Lahirnya sikap serakah di mana pejabat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, melalukan mark up proyek-proyek pembangunan, bahkan berbisnis dengan pengusaha, baik dalam bentuk komisaris maupun salah satu seorang share holder dari perusahhan tertentu.
4.                  Law Enforcement Tidak Berjalan
Disebabkan para pejabat serakah PNS-nya KKN karena gaji yang tidak cukup, maka boleh dibilang penegakan hukum tidak berjalan hampir di seluruh lini kehidupan, baik instansi pemerintahan maupun di lembaga kemasyarakatan karena segala sesuatu diukur dengan uang.
5.                  Hukuman yang Ringan Terhadap Koruptor
Disebabkan law enforcement tidak berjalan di mana aparat penegak hukum bisa dibayar, mulai dari polisi, jaksa, dan pengacara, maka hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi koruptor. Gahkan tidak menimbulkan rasa takut dalam masyarakat sehingga pejabat dan pengusaha tetap melakukan proses KKN.
6.                  Pengawasan yang Tidak Efektif
Dalam system management yang modern selalu ada instrument yang disebut internal control yang bersifat in build dalam setiap unit kerja, sehingga sekecil apapun penyimpangan akan terdeteksi sejak dini dan secara otomatis pula dilakukan perbaikan. Seperti kita masuk lift di mana terdengar bunyi alarm. Itu berarti, penumpang melebihi kapasitas list sehingga harus ada yang keluar dari lift baru pintu list bisa tertutup. Internal control di setiap unit tidak berfungsi karena pejabat atau pengawas terkait ber-KKN.
7.                  Tidak ada keteladanan Pemimpin
Ketika resesi ekonomi (1997), keadaan perekonomian indonesia sedikit lebih baik dari Thailand. Namun, pemimpin di Thailand memberi contoh kepada rakyatnya dalam pola hidup sederhana dan satunya kata dengan perbuatan, sehingga lahir dukungan moral dan material dari anggota masyarakat dan pengusaha
8.                  Budaya Masyarakat yang Kondusif KKN
Dalam negara agraris seperti indonesia, masyarakat cenderung paternalistic. Dengan demikian, mereka turut melakukan KKN dalam urusan sehari-hari.

kerugian secara materi dapat tercermin dari jumlah dana yang di ambil oleh pejabat tersebut. Jumlah yang tidak sedikit tentunya dapat merugikan negara, APBN, dll yang seharusnya dana tersebut dapat kembali ke rakyat dalam bentuk pendidikan, subsidi, dll.

kerugian yang bersifat waktu dapat tercermin dalam bentuk molornya waktu pengerjaan suatu proyek karena banyaknya intervensi yang di ambil oleh pejabat untuk meraup untung sebesar-besarnya. proses tender yang tidak jelas, mark up nilai kontrak, dll adalah penyebab timbulnya permasalahan waktu oleh korupsi.

kerugian secara moral. apakah korupsi merugikan kita sebagai warga negara dari segi moral? tentu iya! karena korupsi identik dengan kejujuran dimana setiap tindakan korupsi sudah pasti didahului dengan tindakan bohong/tidak jujur. karena proses korupsi sudah mendarah daging di dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara hal ini tentunya mencedrai moral dari bangsa ini, bangsa ini menjadikan kata bohong adalah kata yang biasa digunakan untuk melindungi diri sendiri.

Solusi dari masalah korupsi ini menurut saya yaitu: harus ada pengawasan yang efektif, Sub-sub sistem yang diterapak bersifat komprehensif, saling sinerjik, tidak parsial, suasana yang dialogis, menjaga kejujuran diri, terbiasa terbuka menyatakan pendapat, transparan dalam setiap tindakan.

Sumber Referensi : Abdullah Hehamahua, Terapi Penyakit Korupsi, Republika, Jakarta 2004

Tugas 2 "Oktober"

Hak Dan Kewajiban Warga Negara
            Apabila seseorang menjadi warga Negara suatu Negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu seharusnya diperoleh oleh warga Negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga Negara.

Hak dan kewajiban warga Negara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.                  Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah:
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.      Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
c.       Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
d.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
e.       Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
f.       Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan/atau demi kesejahteraan hidup manusia.
g.      Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
h.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hokum.
i.        Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
j.        Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
k.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
l.        Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajar, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali
m.    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
n.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
o.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
p.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
q.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
r.        Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
s.       Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
t.        Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
u.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
v.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikira dan hati nurani, hak beragam, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hokum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
w.    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
x.      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
2.                  Kewajiban warga Negara meliputi:
a.       Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antara Negara dengan warga Negara dan membela tanah air (Pasal 27).
b.      Wajib membela pertahanan dan keamanan Negara (Pasal 29).
c.       Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang terutang dalam peraturan (Pasal 28).
d.       Wajib menjunjung hokum dan pemerintah.
e.       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
f.       Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
g.      Wajib mengikuti pendidikan dasar.

Sumber Referensi : Srijanti, A. Rahman H. I., Purwanto S. K., Etika Berwarga Negara Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, edisi dua, Salemba Empat, Jakarta 2007.

Tugas 1 "Oktober"

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Konsep Pancasila sebagai dasar negara diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafah negara atau filosophische grondslag bagi negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota sidang. Hasil-hasil sidang selanjutnya dibahas oleh Panitia kecil atau Panitia 9 dan menghasilkan rumusan “Rancangan Mukadimah Hukum Dasar” pada tanggal 22 Juni 1945, yang selanjutnya oleh Mohamad Yamin disarankan diberi nama Jakarta Charter, atau Piagam Jakarta, yang di dalamya terdapat Pancasila pada alinea IV, Piagam Jakarta, selanjutnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menjadi Pembukaan UUD, dengan mengalami beberapa perubahan yang bersamaan dengan Pancasila disahkan menjadi dasar negara.

Sejak itu Pancasila sebagai dasar negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut:
1.                  Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,
2.                  Meliputi suasana kebatinan dari UUD. 1945,
3.                  menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara,
4.                  menjadi sumber semangat bagi UUD 1945, dan
5.                  mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara lain untuk melihara budi pekerti luhur.

    Mengingat bahwa Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang terkait dengan hal-hal pokok kenegaraan di samping penyelenggaraan negara, semuanya harus sesuai dan dapat diatur berdasarkan Pancasila, di antaranya masalah politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pendidikan, kekuasaan serta penguasa. Juga segenap peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia harus sejiwa dan dijiwai oleh Pancasila, sedangkan isi maupun materinya tidak boleh menyimpang dari hakikat Pancasila sebagai dasar negara.
  Selain itu, mengingat arti nilai-nilai kenbenaran dan keadilan bagi Pancasila yang telah ada selama berabad-abad dalam kehidupan bangsa Indonesia maka pancasila telah memberikan corak khas ataupun kepribadian pada bangsa Indonesia yang pada dasarnya membedakan bangsa Indonesia dari bangsa-bangsa lain di dunia ini.Pancasila merupakan suatu sosio budaya bangsa, memberikan dasar kehidupan bangsa dalam peran sebagai negara, maupun penyelenggara pemerintahan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, segenap tindakan, langkah-langkah yang diambil, termasuk keputusan kenegaraan yang penting haru selalu memedomani serta mempertimbangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang terkandung dalam sila-sila pancasila.
  Pedoman kehidupan bernegara pada dewasa ini dilandasi dasar negara Pancasila melalui ketetapan-ketetapan MPR RI, yang secara filosofis harus dapat dilihat dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai bukti bahwa benar-benar berada dalam siklus kehidupan bernegara yang berlandaskan kepada Pancasila.
   Dalam kehidupannya sebagai sumber segala suber hukum yang berlaku di Indonesia, Pancasila merupakan hukum dasar nasional menurut Pasal 1, Ayat (3), ketetapan MPR RI No, III/MPR/2000, menjadi landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan Negara termasuk pedoman bagi segenap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

            Adapun isi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan RI, seperti tercantum pada TAP MPR tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1.                  Undang-Undang Dasar 1945,
2.                  Ketetapan MPR RI,
3.                  Undang-undang,
4.                  Peraturan pemerintahan pengganti undang-undang,
5.                  Peraturan pemerintah,
6.                  Keputusan presiden, dan
7.                  Peraturan daerah.

Dalam perkembangannya, sesuai ketetapan MPR RI No.1/MPR/2003, tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan majelis permusyawaratan Rakyat Replubik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Kemudian, berdasarkan hasil kajian dalam ketetapan MPR RI tersebut diatas, salah satunya adalah ketetapan MPR RI No.III/MPR/2000 dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian, diganti dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jenis dan hierarchi peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut.
1.                  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.                  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
3.                  Peratutan Pemerintah.
4.                  Peraturan Presiden.
5.                  Peraturan Daerah.

Pancasila sebagai dasar filsafat Negara secara yudiris tertuang dalam pembukaan UUD 1945, pada paragraf IV yang berbunyi “Kemidian daripada itu, untuk membentuk..., maka disusunlan kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Replubik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Yang dimaksud dengan kata-kata “dengan berdasarkan kepada...” adalah berpengertian sebagai “dasar Negara”.
Dapat diambil kesimpulan bahwa dengan pancasila sebagai dasar Negara yang menjadi dasar, pedoman, maupun landasan bernegara Republik Indonesia akan memudahkan dalam memberikan jaminan atas stabilitas dan kelestarian jalannya pemerintah Negara RI. Juga memberikan jaminan akan kestabilan serta tegaknya tatanan hukum sehingga dapat mengawasi dan mendeteksi terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan nasional, termasuk segenap program-program yang telah digariskan dalam pencapaian sasaran.
            Kesemula hal tersebut, akhirnya dapat mendukuan pengembalian kepercayaan dan keyakinan masyarakat terhadap terlaksananya pemerintah yang baik dan stabil serta tegaknya tatanan hukum dalam Negara RI.
Akhirnya, Pancasila sebagai dasar Negara juga dapat memberikan motivasi atas keberhasilan serta tercapainya suatu cita-cita/tujuan nasional yang juga merupakanncita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur, hidup berdampingan dengan Negara-negara di dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Aplikasi Pancasila Sebagai Dasar Negara Dalam Kehidupan Bernegara

Wujud pengaplikasian pancasila dalam kehidupan bernegara/sehari-hari dapat dicontoh dari perbuatan berikut ini :

·         Sila satu : Ketuhanan yang maha esa
wujud pengaplikasian kita sebagai warga negara adalah dengan menghormati setiap agama/kepercayaan yang ada di indonesia ini. Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan, menghormati kebebasan menjalankan ibadah, serta yang paling penting adalah tidak adanya pemaksaan untuk menganut agama tertentu.

·         Sila dua : kemanusiaan yang adil dan beradab
contoh perbuatan yang mendasari sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah :
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
  2. Saling mencintai sesama manusia
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
  7. Dll
·         Sila ketiga : Persatuan indonesia
Pengamalan sila ketiga dapat diwujudkan dengan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, ketika negara NKRI terancam maka seluruh warga negara diwajibkan untuk bersatu dan membela kedaulatannya. Dan tentunya bangga sebagai warga negara indonesia dan bertanah air indonesia.

·         Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
wujud pengaplikasian pancasila sila ke empat adalah sbb :
  1. mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
  2. tidak memaksaakan kehendak
  3. mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan
  4. menerima hasil musyawarah dengan itikad baik
  5. menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.
·         Sila kelima : keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Pengalaman sila terakhir ini diwujudkan dengan mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong, karena suasana kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas dari warga negara indonesia.

Sumber Referensi : Pandji Setijo, Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa, edisi kedua, GRASINDO, PT Gramedia Widiasarana Indonesia Kompas Gramedia Building, Jakarta 10270.

Tugas 3

·         Pelajar STM Tawuran Dengan Senjata Tajam
Tawuran massal antar pelajar STM kembali terjadi di Jakarta Barat. Kali ini dua kelompok pelajar tersebut, saling serang dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam. Tawuran pelajar ini dimulai dengan perang batu di jalan Daan Mogot Jakarta Barat yang saat itu banyak dilalui kendaraan roda empat dan dua. Setelah itu dua kelompok pelajar di Jakarta Barat ini saling serang dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam seperti Golok, Celurit, Klewang, Samurai dan gir sepeda motor yang diikatkan pada seutas tali. Bahkan salah seorang pelajar ada yang menggunakan air keras yang disiramkan ke tubuh pelajar lawannya. Tawuran akhirnya dapat dibubarkan setelah petugas Patmor Polsek Tanjung Duren tiba di lokasi tawuran dan membubarkan mereka. Akibat peristiwa ini dua arah jalan Daan Mogot macet karena para pengendara takut melintas di jalan tersebut.
·         Di sudut pandang mahasiswa tentunya itu merupakan contoh yang tidak baik di tiru oleh berbagai kalangan masyarakat umum, tentunya generasi-generasi penerus bangsa. Bagaimanapun kewajiban seorang pelajar ialah belajar dan meraih prestasi yang membanggakan tanah air kita. Agar orang tua siswa juga ikut serta bangga kepada anaknya.
·         Penyelesaian masalh yg baik adalah dengan mengambil seorang dari 2 golongan pelajar yg terlibat masalah, dan diselsaikan secara kekeluargaan dan pikiran yang tenang.
Sumber : metrotvnews.com

Tugas 2

·         Demo Mahasiswa Anarkis, Makassar Lumpuh
Aksi demonstrasi memperingati satu tahun pemerintahan SBY-Boediono mulai memanas. Sejumlah mahasiswa di Makassar pun mulai bertindak anarkis. Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan mahasiswa dari Universitas Hasanuddin menggelar aksi di depan kampusnya, Jalan Perintis Kemerdekaan. Dalam aksi itu, mereka menutup akses jalan raya dengan barisan massa dan kayu. Selain itu, para mahasiswa juga memalangkan sebuah mobil yang sebelumnya mereka sandera dari pengemudi, sehingga lalu lintas pun semakin lumpuh. Bahkan, mereka juga menghancurkan lampu merah yang terpampang di simpang jalan dekan kampus. Para mahasiswa terus berorasi menuntut Presiden SBY mundur dari jabatannya. Kendati demikian, tidak nampak aparat kepolisian yang berseragam lengkap turut mengawal aksi. Para mahasiswa hanya diawasi oleh segelintir aparan yang berpakaian preman. Selain di Universitas Hasanuddin, aksi juga berlangsung di sejumlah titik. Di antaranya Universitas Muslim Indonesia, Universitas Negeri Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin, dan di flyover Makassar. Sebagaimana diketahui, bentrokan antara mahasiswa dan petugas keamanan kembali pecah pada Selasa kemarin. Sehari sebelumnya bentrokan terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, kemarin di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Sekitar dua jam, ratusan mahasiswa UNM saling lempar batu melawan personel Samapta dan Brimob Polda Sulselbar di Jalan Raya Pendidikan. Sedikitnya lima polisi menjadi korban luka akibat lemparan batu dari mahasiswa.

·         Saya Tidak Setuju dengan Aksi demonstari tersebut. Karena itu merupakan tindakan anarkis dan merusak sejumlah fasilitas umum seperti rambu-rambu lalu lintas dll, selain itu juga demo tersebut telah menggangu akses lajur jalan umum. Menurut saya dampaknya adalah merugikan sejumlah fasilitas yang rusak dan gedung-gedung yang terkena lemparan batu, tentunya ini merupakan salah contoh perbuatan yang tidak terhormat dan buruk.
·         Sebaiknya Demonstrasi tersebut dilakukan secara damai dan kepala dingin, dan harus ada pemimpin atau yang memotori demo tersebut yang beretika baik.
·         Kalau Terjadi Anarkis, menurut saya sebaiknya dengan menambahkan lebih banyak lagi aparat kepolisian yang mengawasinya.

Sumber : news.okezone.com

Tugas 1

·         Definisi Individual : Individu berasal dari kata in dan devided. Dalam Bahasa Inggris in salah satunya mengandung pengertian tidak, sedangkan devided artinya terbagi. Jadi individu artinya tidak terbagi, atau satu kesatuan. Dalam bahasa latin individu berasal dari kata individium yang berarti yang tak terbagi, jadi merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan tak terbatas. Manusia sebagai makhluk individu memiliki unsur jasmani dan rohani, unsur fisik dan psikis, unsur raga dan jiwa. Seseorang dikatakan sebagai manusia individu manakala unsur-unsur tersebut menyatu dalam dirinya. Jika unsur tersebut sudah tidak menyatu lagi maka seseorang tidak disebut sebagai individu. Dalam diri individi ada unsur jasmani dan rohaninya, atau ada unsur fisik dan psikisnya, atau ada unsur raga dan jiwanya. Setiap manusia memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri, tidak ada manusia yang persis sama. Dari sekian banyak manusia, ternyata masing-masing memiliki keunikan tersendiri. Seorang individu adalah perpaduan antara faktor fenotip dan genotip. Faktor genotip adalah faktor yang dibawa individu sejak lahir, ia merupakan faktor keturunan, dibawa individu sejak lahir. Kalau seseorang individu memiliki ciri fisik atau karakter sifat yang dibawa sejak lahir, ia juga memiliki ciri fisik dan karakter atau sifat yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan (faktor fenotip). Faktor lingkungan (fenotip) ikut berperan dalam pembentukan karakteristik yang khas dari seseorang. Istilah lingkungan merujuk pada lingkungan fisik dan lingkungan sosial. Ligkungan fisik seperti kondisi alam sekitarnya. Lingkungan sosial, merujuk pada lingkungan di mana eorang individu melakukan interaksi sosial. Kita melakukan interaksi sosial dengan anggota keluarga, dengan teman, dan kelompok sosial yang lebih besar.
Karakteristik yang khas dari seeorang dapat kita sebut dengan kepribadian. Setiap orang memiliki kepribadian yang berbeda-beda yang dipengaruhi oleh faktor bawaan genotip)dan faktor lingkungan (fenotip) yang saling berinteraksi terus-menerus. Menurut Nursid Sumaatmadja (2000), kepribadian adalah keseluruhan perilaku individu yang merupakan hasil interaksi antara potensi-potensi bio-psiko-fiskal (fisik dan psikis) yang terbawa sejak lahir dengan rangkaian situasi lingkungan, yang terungkap pada tindakan dan perbuatan serta reaksi mental psikologisnya, jika mendapat rangsangan dari lingkungan. Dia menyimpulkan bahwa faktor lingkungan (fenotip) ikut berperan dalam pembentukan karakteristik yang khas dari seeorang.
·         Definisi Pemuda : Pengertian dri individu (laki-laki) yg berusia antara 15-28 tahun yg memiliki arti sebagai
·         Definisi Keluarga : Sebuah kelompok kecil dari keanggotaan individu yg saling terikat dan memiliki kepala keluarga
·         Definisi Masyarakat : hubungan antar individu yg beragam dan bertempat di suatu lingkungan tertentu
Hubungan antara Individu , Keluarga dan Masyarakat
·         Peranan sosial pemuda(Mahasiswa dan Masyarakat) : peranan mahasiswa kepada masyarakat untuk mengurai kesenjangan sosial bisa berperanan langsung dilapangan dengan memberikan motivasi pada masyarakat luas
·         Pembinaan generasi muda : Pembinaan generasi muda baiknya dilakukan dri usia dini baik itu dari dalam sekolah maupun diluar sekolah , dengan pantauan yg dilakukan oleh masyarakat untuk perbaikan mutu pendidikan dan diri anak tersebut
·         Pengembangan potensi-potensi : penerapan keinginan anak untuk melakukan sesuatu suai apa yg dia ingin kan tetapi tetap dengan harapan dan masa depan yg cerah . sebelum pengembangan dilakukan lakukan lah pengamatan secara berkala atau berikan pertanyaan kepada yg bersangkutan tentang apa yg iya ingin kan ..
·         masalah generasi muda dan solusinya:
Masalah yg terdapat di generasi muda adalah proses pencarian jatidiri tentang mau “jadi apa saya” ataupun “siapa kah saya” .
solusinya :
1.      pemberian contoh (sebab dan akibat) atau figur yg baik (seseorang yg menjadi inspirasi )
2.      pengajaran yg sesuai dengan porsi umur
3.      penebalan iman dari kebudayaan asing yg negatif atau tak pantas ditiru

Sumber : wartawarga.gunadarma.ac.id